Makan Kepiting Yang Sudah Mati Hukumnya

Makan Kepiting Yang Sudah Mati Hukumnya

Sekilas Sidang Vonis Ferdy Sambo

Mengutip dari Tempo, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam sidang pembacaan vonis yang berlangsung pada Senin, 13 Februari 2023. Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso meyakini mantan jenderal bintang dua itu menjadi otak pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.

Pembunuhan terjadi di rumah dinas Ferdy, di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 8 Juli 2022. Mulanya kepolisian menyebut bahwa kematian Yosua disebabkan oleh aksi tembak-tembakan dengan ajudan lainnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Belakangan diketahui, cerita itu hanya karangan Sambo untuk menutupi perannya dalam aksi pembunuhan berencana tersebut. Sambo diyakini menjadi otak sekaligus menjadi orang yang menembak Yosua.

Dalam sidang vonis Ferdy Sambo tersebut, ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan hakim untuk memberatkan Mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Antara lain pembunuhan yang dilakukan kepada ajudan sendiri hingga Terdakwa yang terbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

DANAR TRIVASYA FIKRIPilihan editor : Ahli Psikologi Forensik Sebut Ferdy Sambo dan Putri Bisa Berbuat NekatIkuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Kehidupan tak selamanya berjalan mulus. Terkadang, kita mengalami pahitnya cobaan dan kesedihan. Seiring berjalannya waktu, rasa sakit yang terlalu sering dan terlalu dalam dapat membuat hati dan perasaan menjadi mati rasa.

Mati rasa adalah kondisi emosional di mana seseorang kehilangan kemampuan untuk merasakan emosi secara mendalam. Terkadang, mati rasa tidak langsung terlihat dan seseorang mungkin tidak menyadari bahwa perasaannya sudah kehilangan kepekaan. Oleh karenanya melalui artikel ini kamu akan diajak untuk menyadari perasaan tersebut.

Berikut adalah lima ciri yang menunjukkan bahwa kamu mungkin sudah mengalami mati rasa.

Datang Langsung ke GraPARI

Cara terakhir untuk mengaktifkan kartu Telkomsel yang sudah mati adalah dengan mengunjungi kantor GraPARI terdekat di kotamu. Oh ya, jangan lupa untuk membawa berbagai dokumen penting seperti KTP, KK, dan kartu SIM yang hangus.

Perlu diingat bahwa pengajuan aktivasi kartu Telkomsel yang sudah mati ke GraPARI wajib dilakukan secara sendiri. Jadi, tidak dapat diwakilkan/mewakilkan orang lain.

Langkah Mudah Aktifkan Nomor Smartfren Mati

Jika semua syarat sudah dipenuhi, saatnya menjalankan cara mengaktifkan nomor Smartfren yang sudah mati dengan langkah-langkah berikut ini.

Via Pesan Singkat ke 995

Untuk mengecek masa aktif nomor Smartfren dengan pesan singkat, lakukan dua langkah berikut ini.

Untuk mengecek masa aktif nomor Smartfren melalui metode dial up, lakukan tiga langkah berikut ini.

Via Aplikasi MySmartfren

Untuk mengecek masa aktif nomor Smartfren menggunakan aplikasi MySmartfren, lakukan tiga langkah berikut ini.

Kalau ternyata nomor sudah mati setelah dilakukan pengecekan, saatnya kamu mempelajari cara mengaktifkan nomor Smartfren yang sudah mati.

Bagaimana Jika Tidak Mengaktifkan Nomor HP yang Sudah Mati?

Jika detikers tidak segera mengaktifkan nomor HP yang sudah expired, maka kamu tidak bisa lagi menggunakan nomor tersebut. Selain itu, data yang telah tercatat di Telkomsel akan terhapus secara otomatis oleh sistem setelah melalui periode waktu yang telah ditentukan.

Itu tadi penjelasan mengenai tiga cara mengaktifkan kartu Telkomsel yang sudah mati. Semoga artikel ini dapat membantu detikers!

Kini, melakukan registrasi kartu perdana bagi pelanggan jasa telekomunikasi di Indonesia wajib dilakukan. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Syarat untuk registrasi kartu Telkomsel adalah menyiapkan dokumen Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), KITAS/Paspor/KITAP. Berikut cara registrasi kartu Telkomsel baru dan lama:

Celah Hukum Vonis Ferdy Sambo

Celah hukum yang pertama adalah dari adanya KUHP yang baru. Melansir dari tempo.co, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengatakan vonis mati terhadap Ferdy Sambo bisa diturunkan jika belum dieksekusi saat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru diberlakukan pada 2026 mendatang. Maklum, pasal 100 KUHP baru tentang pidana mati menyebutkan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.

Pasal ini turut menyebutkan jika terpidana selama masa percobaan 10 tahun menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah jadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ya bisa kalau belum dieksekusi selama 3 tahun itu (sampai 2026). Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik bisa menjadi seumur hidup. Kan itu UU yang baru,” kata Mahfud saat ditemui di kawasan Jakarta Timur, Senin, 13 Februari 2023.

Mahfud menjelaskan, jika seseorang menjalani proses hukum yang belum inkracht lalu ada perubahan peraturan, maka yang berlaku adalah hukuman yang lebih ringan kepada terdakwa. Kendati demikian, menurut Mahfud hal tersebut tidak penting.

Sebagaimana diketahui, inkracht adalah putusan pengadilan negeri yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding, seperti dikutip dari pn-kuningan.go.id.

Kemudian ada juga banding yang dapat menjadi peluang Sambo untuk lolos dari jerat vonis mati Hakim. Hal ini sebagaimana diungkapkan Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azhar Syahputra. Azhar menilai bahwa masih ada peluang bagi eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk lolos dari hukuman mati.

Namun, menurut dia, taruhan meloloskan Ferdy Sambo akan sangat besar. "Putusan hanya bisa dibatalkan dengan putusan. Namun, taruhannya sangat besar," kata Azhar pada Senin 13 Februari 2023.

Azhar mengatakan tidak sedikit...

Azhar mengatakan tidak sedikit yang harus dikorbankan untuk menyelamatkan Ferdy Sambo dari hukuman mati. Sebab, kata dia, rasa keadilan publik yang sudah terbangun bisa hancur sekejap mata bila Majelis Hakim nanti memutuskan batal memberikan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

"Nanti kualitas hakim akan dipertanyakan, lalu Marwah peradilan akan dipertaruhkan," ujarnya saat dihubungi Tempo melalui pesan tertulis.

Meski begitu, Azhar mengatakan Ferdy Sambo tetap bisa lolos dari hukuman mati. Bilamana, kata dia, putusan di tingkat banding dikabulkan oleh Majelis Hakim. "Sekali lagi, ini pertaruhannya tidak kecil karena masyarakat mengharapkan keadilan dari kasus ini," ujarnya.

Menanggapi vonis hukuman mati Ferdy Sambo, Azhar mengapresiasi keberanian Majelis Hakim. Ia mengatakan vonis tersebut menunjukkan Majelis Hakim mau menggali fakta-fakta yang muncul di persidangan.

Secara Online dengan Menghubungi WhatsApp Operator

Cara mengaktifkan nomor Smartfren yang sudah mati melalui langkah ini bisa dilakukan dengan menghubungi s.id/WAGaleri. Selanjutnya kamu akan dihubungkan dengan kontak WhatsApp Galeri Smartfren di berbagi daerah. Kamu bisa memilih sesuai daerahmu, dan nantinya akan terhubung dengan sebuah kontak WhatsApp.

Kirimkan pesan bahwa kamu akan melakukan reaktivasi nomor Smartfren. Lalu tunggu operator menjawab dan memberikan instruksi. Ikuti instruksi tersebut hingga proses reaktivasi berhasil dilakukan.

Itulah dua langkah mudah mengaktifkan nomor Smartfren yang sudah mati. Kamu tidak perlu melakukan hal tersebut jika bisa menjaga nomor Smartfren tetap aktif, yaitu dengan rutin mengisi pulsa untuk memperpanjang masa aktif.

Baca juga: Cara Cepat Isi Pulsa Smartfren Biar SIM Card Nggak Hangus

Kini, isi pulsa atau paket data Smartfren bisa dilakukan dengan aplikasi Flip, sehingga kamu tak perlu repot pergi ke konter pulsa. Caranya cukup mudah, gunakan layanan Flip Produk Digital dengan memilih menu “Pulsa & Paket Data”.

Lalu, masukkan nomor Smartfren dan pilih nominal. Selanjutnya, lakukan pembayaran sesuai metode yang telah dipilih. Beli pulsa di Flip, dijamin lebih untung. Selain lebih mudah, harganya pun murah.

Untuk yang belum punya Flip, segera unduh aplikasi tersebut secara gratis melalui Play Store atau App Store, dan nikmati segala manfaatnya. Demikian uraian mengenai cara mengaktifkan nomor Smartfren yang sudah mati, dan cara menjaga masa aktifnya dengan Flip.

Bagi detikers pengguna kartu Telkomsel, ternyata masih bisa mengaktifkan kembali nomor telepon yang sudah mati, lho. Hal ini sangat membantumu daripada harus membeli kartu perdana dengan nomor baru.

Namun, untuk mengaktifkan kartu Telkomsel yang sudah mati, terdapat sejumlah langkah-langkah yang perlu dilakukan. Biar nggak bingung, simak pembahasannya secara lengkap dalam artikel ini.

Kehilangan minat pada hal-hal yang dulu dinikmati

Mati rasa membawa perubahan yang mencolok dalam perilaku seseorang, termasuk dalam hal minat dan kegiatan yang dulu mereka nikmati. Hobi-hobi yang dulu memberikan mereka kegembiraan dan kepuasan kini menjadi tidak berarti bagi mereka. Kondisi ini bisa menjadi indikator bahwa rasa sakit yang dialami telah mengambil alih kebahagiaan dan semangat hidup mereka.

Seolah-olah kehidupan yang dulu berwarna-warni dan penuh semangat telah memudar menjadi abu-abu dan tanpa gairah. Aktivitas-aktivitas yang dulu dijalani dengan penuh semangat dan dedikasi, kini terasa hambar dan tanpa arti. Hal ini menunjukkan bagaimana mati rasa telah menyapu habis minat dan hasrat yang dulu menggerakkan mereka.

Baca Juga: 5 Tanda Kamu Lelah untuk Jatuh Cinta Lagi, Mati Rasa!

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Ketidakmampuan untuk berharap atau bermimpi

Ciri lain yang menunjukkan bahwa seseorang sudah mati rasa adalah ketidakmampuan mereka untuk berharap atau bermimpi tentang masa depan yang lebih baik. Rasa putus asa dan kelelahan akibat penderitaan yang berlarut-larut menyelimuti pikiran mereka.

Mereka merasa bahwa hidup mereka sudah terlalu penuh dengan penderitaan dan tak ada harapan untuk kebahagiaan di masa depan. Perasaan ini sangat menyedihkan karena kehilangan harapan dapat membuat seseorang merasa terjebak dalam kondisi emosional yang gelap dan tak berujung.

Jika kamu mengalami ciri-ciri yang telah disebutkan di atas, penting untuk mencari bantuan dari profesional atau psikolog. Menghadapi dan mengatasi mati rasa memerlukan dukungan dan upaya yang kuat. Tetapi perlahan-lahan bila kamu mengalaminya, percaya deh bahwa kamu pasti bisa pulih dan kembali merasakan kebahagiaan. Jangan ragu untuk mencari pertolongan dan dukungan jika kamu merasa mengalami hal ini, ya!

Baca Juga: 5 Tips Menuju Kesehatan Mental yang Lebih Baik, Penting!

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Setiap kartu perdana atau SIM card pasti memiliki masa aktif selama kurun waktu tertentu. Jika sampai habis, maka kartu bisa mati atau hangus dan tidak bisa dipakai lagi. Nah, kalau itu terjadi pada pengguna Smartfren, ada cara mengaktifkan nomor Smartfren yang sudah mati.

Bagaimana prosesnya? Apa saja syarat yang dibutuhkan? Untuk mendapatkan penjelasan secara lengkap, kamu bisa menyimak ulasan berikut ini hingga akhir.

Baca juga: Harus Tahu: 5 Cara Transfer Pulsa Smartfren dengan Cepat & Mudah